Tutorial Bisnis Online, Pelaku usaha di Indonesia kadangkala dihadapkan dengan sejumlah masalah, baik itu kompetitor hingga penggunaan merek yang serupa oleh pengusaha lain. Aspek ini tak boleh diabaikan, pemilik sah memiliki hak atas nama yang mereka gunakan dengan prosedur pendaftaran dan cek merek yang sesuai.
Aspek Penting Cek Merek dan Pendaftarannya
Data dari beberapa kota besar di Indonesia kemudian menunjukkan, jika kesadaran akan pendaftaran dan cek merek yang digunakan masih sangat rendah. Berikut ini, alasan mengapa pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan.
Sah Hanya Jika Didaftarkan
Kepemilikan sah merek dengan sertifikat resmi tak serupa hak cipta atau hak paten dengan syarat novelty dan keaslian (orisinalitas). Standar hukum ini menganut regulasi, bahwa perlindungan hanya akan diberikan dan diakui bagi pendaftar, bukan pembuat atau pencipta merek pertama kali.
Sertifikat merek tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang artinya selama merek belum didaftarkan maka pihak lain yang menggunakan nama serupa namun mendaftarkannya lebih dulu akan mendapat hak. Terdapat hak eksklusif usai pendaftaran dan cek merek yang dilakukan kementerian terkait.
Hak tersebut kemudian akan digunakan dan dilindungi dengan masa berlaku 10 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai tanggal penerimaan.
Merupakan Identitas Produk
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 terkait merek dan indikasi geografis menyebut, jika merek dimaknai sebagai tanda yang tampil secara grafis dalam bentuk gambar, nama, huruf, kata, susunan, angka, hologram, suara, logo, bentuk dua/tiga dimensi, serta kombinasi dua atau lebih aspek tersebut. Gunanya, untuk membedakan produksi barang atau jasa yang dikeluarkan sebagai landasan aktivitas perdagangan.
Definisi tersebut kemudian menunjukkan jika merek, muncul sebagai identitas usaha sebagai penanda kepada masyarakat agar mudah dikenal. Dengan merek pula, lisensi bisa diberikan kepada pengguna lain untuk keuntungan tambahan. Hal ini, hanya dapat dilakukan dengan cek merek lalu pendaftaran secara resmi ke badan hukum.
Pembeda dengan Produk Lainnya
Tentu Anda pernah mendengar H&M atau Starbucks. Kedua brand besar ini sudah tak diragukan lagi di pasar mereka masing-masing. Label tersebut amat mudah diidentifikasi masyarakat terkait produk yang dijual hanya dengan mendengar nama. Setiap keluaran pun, konsumen tak perlu lagi mengkhawatirkan kualitas produksi yang dipercaya.
Aspek inilah yang menjadi fungsi lain cek merek dan pentingnya pendaftaran. Merek, ditandai sebagai pembeda baik itu produsen barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan mereka. Pembeda ini tak sekadar klasifikasinya saja, melainkan pembeda terkait kualitas yang dihasilkan jika dibandingkan dengan produsen serupa.
Kepemilikan Hak Eksklusif
Pendaftaran dan cek merek memberi hak eksklusif terhadap pemilik yang mendaftarkan dan disetujui. Hak ini memberi kebebasan untuk menggunakannya sendiri atau memberi izin kepada pihak lain dalam bentuk lisensi untuk penggunaan dengan benefit berbeda.
Melindungi dari Pembajakan dan Penggunaan Tanpa Hak
Pembajakan atau penggunaan merek tanpa hak lumrah dan banyak terjadi dalam lingkup perdagangan. Tanpa pendaftaran dan cek merek secara resmi, pemilik awal akan dirugikan karena tak diakui secara hukum. Karenanya, memiliki sertifikat kepemilikan akan melindungi pengguna dari dua resiko tersebut.
Apabila terjadi, pemilik bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan dasar Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis. Pelaporan ini telah sesuai mengikuti dasar aturan di Pasal 100 UU Merek. Penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan metode arbitrase atau alternatif sengketa serupa berdasar Pasal 93 masih dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: 10 Strategi Bisnis Terbaik yang Menguntungkan
Timbul Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Melalui langkah cek merek dan pendaftaran resmi, otomatis akan timbul hak untuk pengajuan gugatan pembatalan terhadap merek. Hak ini dapat digunakan apabila terdapat pelaku usaha lain yang memiliki kesamaan baik pada pokok atau keseluruhan aspek ada merek yang didaftarkan. Pengadilan Niaga adalah pihak berwenang yang kemudian akan cek merek dan menindak sesuai regulasi.
FAQ
Apa itu merek dagang?
Adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya
Berapa lama proses pendaftaran merek?
Pemohon merek cukup menunggu paling lama 11 bulan agar mereknya tedagang rdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pemohon dapat menghemat waktunya 3 bulan 10 hari dari jangka waktu yang diatur dalam tentang Merek.
Tahapan-tahapan dalam permohonan pendaftaran merek di UU Merek adalah tahapan pemeriksaan formal selama 30 hari, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif maksimal 9 bulan, kemudian pengumuman dalam waktu 10 hari ditambah 3 bulan.
Berapa biaya pengurusan hak merek?
Biaya Pendaftaran Merek Rp. 4.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi: UMK: Rp.1.400.000,- (Syarat melampirkan Surat Keterangan UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil)* NON UMK : Rp. 2.900.000,-